TARAKAN, Tarakan24jam– Universitas Borneo Tarakan (UBT) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai status sejumlah tenaga pengajar (dosen) dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN di lingkungan kampus.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P., menegaskan tidak ada tindakan pemberhentian secara sepihak atau pemecatan terhadap para pegawai tersebut.
Status kepegawaian mereka dinyatakan selesai murni karena masa berlaku kontrak kerja yang telah habis per 31 Desember 2025, serta adanya kewajiban universitas untuk mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Dalam konferensi pers yang didampingi Koordinator Hukum dan Tata Laksana, Prianto, S.H., M.H, serta Koordinator Kepegawaian, Rica Saridewi Wahyudiana, ST, MA di Ruang Rapat Senat Gedung Rektorat Kampus UBT, Dr. Etty menjelaskan langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan Pasal 66 UU ASN tersebut, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Kami sebagai instansi pemerintah harus mengikuti aturan tersebut bahwa tidak diperbolehkan lagi mempekerjakan tenaga non-ASN selain PNS dan PPPK,” ujar Dr. Etty.
Ia menambahkan sejak tahun 2022, pemerintah melalui edaran Menpan-RB telah memberikan peringatan mengenai penghapusan jenis kepegawaian di luar ASN. Jika universitas tetap mempekerjakan tenaga non-ASN di luar ketentuan, maka pimpinan instansi terancam sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Dr. Etty meluruskan informasi yang menyebutkan ada 14 dosen yang diberhentikan. Berdasarkan data akurat kepegawaian, terdapat 7 dosen yang kontraknya berakhir. Pihak universitas mengaku telah melakukan langkah persuasif agar para dosen tersebut tetap dapat melanjutkan karir profesional mereka.
”Pada 28 Oktober 2025, saya sudah memanggil teman-teman dosen ini secara langsung. Saya sampaikan bahwa kontrak akan berakhir 31 Desember dan menyarankan agar segera mencari homebase atau perguruan tinggi lain. Tujuannya agar karir mereka di sistem (SISTER) tidak terputus dan tetap berlanjut sebagai dosen di tempat baru,” jelasnya.
Pihak rektorat juga sempat melakukan konsultasi terakhir ke Kemenpan RB di Jakarta pada 14 November 2025 untuk mencari regulasi yang bisa mengakomodir status kepegawaian ini, namun hasilnya tetap sama regulasi secara nasional tidak memungkinkan perpanjangan kontrak bagi non-ASN.
Mengenai penyebab tidak terangkatnya para pegawai tersebut menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, Dr. Etty membeberkan universitas telah membuka formasi seluas-luasnya pada tahun 2024. Namun, terdapat berbagai kendala personal dari sisi pegawai tersebut, seperti
terlambat hadir saat ujian seleksi sehingga didiskualifikasi. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan seleksi secara tuntas.
Selain itu, ada yang memilih untuk tidak mengambil formasi karena alasan sedang melanjutkan pendidikan S3 atau alasan keluarga.
“Jadi bukan karena kami tidak memberikan ruang. Formasi sudah dibuka, namun ada yang lalai dalam proses seleksi atau memilih untuk tidak mengambil kesempatan tersebut,” tambahnya.
Terkait pertemuan melalui Zoom pada 30 Desember 2025 yang sempat disalahartikan, Dr. Etty menjelaskan agenda tersebut bukanlah forum pemberhentian, melainkan penegasan kembali mengenai akhir masa kontrak.
“Saat itu sedang diberlakukan Work From Anywhere (WFA) sesuai arahan kementerian menjelang akhir tahun. Saya juga sedang dinas di Balikpapan. Kami memilih Zoom agar semua bisa bergabung, termasuk yang sedang studi di luar daerah, untuk mendengar penjelasan bahwa kontrak memang berakhir karena regulasi, bukan karena keinginan subjektif pimpinan,” tegasnya.
Dengan berakhirnya masa kontrak ini, UBT berharap para pegawai tersebut dapat terus berkarya di tempat lain dengan status kepegawaian yang lebih stabil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wek)









