TARAKAN24JAM.COM, Tarakan – Pemilik akun media sosial Tiktok bernama Info Kaltara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 11.30 WITA dan telah diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LPM/405/V/2026/SPKT.
Muhammad Yusuf yang juga berprofesi sebagai advokat muda di Tarakan menyampaikan, pihaknya menduga pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melakukan pelanggaran hukum melalui unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi LDII.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Yusuf.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.Yusuf menegaskan, pihak LDII Kota Tarakan merasa prihatin dan keberatan atas unggahan yang dinilai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat situasi menjadi tidak kondusif. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penyidik disebut akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Pihak LDII berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Yusuf. (Wek)













