Pajak Restoran Jadi Penopang PAD Tarakan, Realisasi Sudah Lampaui Target Triwulan II

Advetorial, Berita112 Dilihat

Tarakan24jam.com, TARAKAN – Sektor restoran kembali menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan. Hingga Mei 2026, penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman telah menembus Rp13,45 miliar atau 65,61 persen dari target tahunan sebesar Rp20,5 miliar.

Capaian tersebut bahkan telah melampaui target triwulan II yang ditetapkan sebesar 40 persen. Kondisi ini menunjukkan aktivitas usaha kuliner di Kota Tarakan masih tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan, Lopo, mengatakan penerimaan pajak dari sektor makanan dan minuman tahun ini mengalami peningkatan yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Realisasi PBJT makanan dan minuman sampai Mei 2026 mencapai Rp13,45 miliar atau 65,61 persen dari target. Ini sudah berada di atas target triwulan II yang ditetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan data BPKPAD, realisasi pajak restoran hingga Mei 2025 tercatat sebesar Rp8,65 miliar. Sementara pada periode yang sama tahun 2026 meningkat menjadi Rp13,45 miliar atau tumbuh 55,33 persen secara tahunan (year on year).

Menurut Lopo, peningkatan tersebut tidak hanya dipengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat yang tetap bergerak, tetapi juga hasil dari intensifikasi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap wajib pajak.

Selama April hingga Mei 2026, BPKPAD melaksanakan pemeriksaan pajak pada sejumlah objek usaha restoran guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan dan menyetorkan pajak daerah.

“Kegiatan pemeriksaan pajak yang kami lakukan menjadi salah satu faktor yang turut mendorong peningkatan penerimaan sektor makanan dan minuman,” katanya.

Berbeda dengan sektor restoran, penerimaan pajak dari jasa perhotelan justru mengalami perlambatan. Hingga Mei 2026, realisasinya mencapai Rp3,5 miliar atau 35,61 persen dari target Rp9,85 miliar.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan capaian Mei 2025 yang mencapai Rp4,05 miliar atau 41,13 persen dari target tahunan.

Lopo menilai kondisi itu dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan berbagai instansi pemerintah, sehingga berdampak pada menurunnya kegiatan perjalanan dinas maupun pelaksanaan rapat di hotel.

“Efisiensi anggaran membuat aktivitas yang biasanya berlangsung di hotel berkurang, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan pajak perhotelan,” jelasnya.

Untuk menjaga tren positif penerimaan daerah, BPKPAD terus memperkuat strategi penggalian potensi pajak melalui pendataan objek pajak baru, pemeriksaan pajak daerah bersama BPKP, hingga kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dalam proses penagihan pajak.

Selain itu, pengawasan transaksi usaha juga diperkuat melalui pemasangan alat rekam pajak. Hingga tahun 2026, sebanyak 115 unit alat rekam pajak telah terpasang pada berbagai tempat usaha di Kota Tarakan.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga target PAD tahun 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui proyeksi yang telah ditetapkan.(adv/wek)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *