Laporan Dugaan Plesetan Pancasila Masih Berproses, Aliansi Adat Minta Polisi Bekerja Objektif

Berita31 Dilihat

Tarakan24jam.com, TARAKAN – Penanganan laporan dugaan penistaan atau plesetan terhadap Pancasila yang dilaporkan Aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan, masih berproses di kepolisian. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dari beberapa instansi.

 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan, Riki Febriansyah, usai mendatangi Mako Polres Tarakan, untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang sebelumnya mereka sampaikan.

 

Riki mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya memperoleh informasi bahwa laporan masih berada dalam tahap pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

 

“Intinya pada hari ini kami mendapatkan update bahwa laporan masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi. Kami bertemu langsung dengan pihak Reskrim dan penyidik,” kata Riki., Rabu (26/8/2026)

 

Menurutnya, pihak kepolisian belum dapat memastikan kapan proses tersebut akan selesai. Namun, Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan menyatakan tetap menghormati mekanisme hukum dan tidak ingin mendesak penyidik mengambil keputusan secara terburu-buru.

 

“Kami juga tidak bisa terlalu mendesak pihak kepolisian. Biarkan mereka bekerja secara detail agar tidak salah langkah,” ujarnya.

 

Riki menjelaskan, laporan tersebut berawal dari adanya aksi demonstrasi di Halaman Kantor Wali Kota Tarakan, beberapa waktu lalu, yang di dalamnya terdapat penyebutan Pancasila yang menurut mereka telah diplesetkan. Aliansi menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi hukum, tetapi penyampaian aspirasi tetap harus memperhatikan etika.

 

“Kami tidak melarang orang melakukan demonstrasi atau mengkritik pemerintah. Itu merupakan hal yang dilindungi undang-undang. Tetapi tetap ada koridor dan etika dalam menyampaikan aspirasi,” tegasnya.

 

Ia menilai persoalan menjadi serius ketika penyebutan Pancasila disertai perubahan terhadap isi sila-silanya dengan kalimat atau poin lain yang dibuat dalam konteks aksi tersebut.

 

“Kalau kita berbicara garis besar, boleh mengkritik. Tetapi ketika menyebut Pancasila kemudian isi poin-poinnya diganti dengan poin yang mereka buat, itu yang membuat kami merasa perlu mengambil sikap,” jelas Riki.

 

Menurut Riki, sikap tersebut bukan semata-mata untuk membungkam kebebasan berpendapat. Justru, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai apakah tindakan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau hanya merupakan bentuk ekspresi dalam menyampaikan pendapat.

 

“Kalau ternyata mereka tidak ada maksud menghina dan itu hanya ekspresi, kembali lagi kita negara hukum. Apapun hasilnya nanti, biarlah pihak yang berwajib yang menentukan,” katanya.

 

Ia juga menyebut pihaknya menyerahkan bukti berupa rekaman video kepada kepolisian. Aliansi tidak secara langsung menentukan siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban karena penentuan tersebut merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti yang ada.

 

Riki menambahkan, hingga saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, namun identitas maupun jumlah secara rinci belum dapat disampaikan karena proses penyelidikan masih berjalan.

 

Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan pun berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang tersedia. Di sisi lain, mereka menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tanpa mengintervensi proses hukum.

 

“Yang terpenting bagi kami adalah prosesnya berjalan. Kami menghargai pihak kepolisian yang sedang bekerja dan kami berharap pemeriksaannya dilakukan secara teliti,” pungkasnya. (Wek)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *