DPRD Tarakan Tegaskan Anggaran Rp10 Miliar Sesuai Aturan dan Sudah Diefisiensikan

Berita, Ekonomi86 Dilihat

TARAKAN, tarakan24jam.com – Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menegaskan bahwa anggaran operasional DPRD sebesar Rp10 miliar pada tahun 2026 telah disusun secara transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melalui proses efisiensi yang ketat.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Di antaranya mencakup kegiatan reses, konsultasi ke kementerian, fasilitasi ke biro hukum terkait rancangan peraturan daerah (Perda), pembahasan LKPJ dan LKPD pemerintah daerah, hingga pengawasan terhadap APBD murni dan perubahan.

Penegasan ini disampaikan Yunus untuk merespons polemik di media sosial terkait besaran anggaran perjalanan dinas dan operasional DPRD yang sempat menjadi sorotan publik.

“Anggaran Rp10 miliar itu sudah melalui proses efisiensi dan merupakan bentuk transparansi kami. Semua kegiatan DPRD juga sudah tercantum dalam sistem SiRUP,” ujar Yunus saat memberikan keterangan kepada media.

Ia menegaskan, seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp14 miliar, anggaran DPRD Tarakan tahun ini mengalami penurunan signifikan. Salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan adalah pemangkasan anggaran konsumsi.

“Dari sebelumnya sekitar Rp700 juta, kini menjadi Rp385 juta, atau turun hampir 50 persen,” jelasnya.

Yunus menyebut, kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah. Bahkan, dalam beberapa rapat singkat, konsumsi tidak lagi disediakan secara lengkap.

“Kalau rapat singkat, kadang cukup air putih saja. Konsumsi hanya untuk rapat penting yang berlangsung lama seperti RDP atau paripurna,” tegasnya.

Meski dilakukan efisiensi, kegiatan reses tetap menjadi prioritas utama. DPRD Tarakan melaksanakan reses tiga kali dalam setahun di setiap daerah pemilihan (dapil) oleh 30 anggota dewan.

Setiap kegiatan reses dihadiri sekitar 300 orang, sehingga aspirasi masyarakat dapat terserap secara luas dan representatif. Hasilnya kemudian menjadi bahan penting dalam penyusunan program daerah dan pembahasan APBD.

“Reses ini wajib. Ini bagian dari upaya kami memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terserap dan ditindaklanjuti,” ujar Yunus.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi ke kementerian, pemerintah provinsi, serta biro hukum guna menyinkronkan kebijakan daerah dengan regulasi nasional. Setiap komisi di DPRD menjalankan fungsi tersebut sesuai bidangnya.

DPRD Tarakan juga mengalokasikan anggaran untuk bimbingan teknis (bimtek) guna meningkatkan kapasitas anggota dewan. Namun, frekuensinya telah dirasionalisasi dari tiga kali menjadi satu kali dalam setahun.

“Tahun ini juga ada pembinaan dari KPK terkait transparansi dan pengelolaan anggaran sebagai upaya pencegahan korupsi,” tambahnya.

Menurut Yunus, kegiatan konsultasi dan fasilitasi tersebut merupakan kewajiban yang harus dijalankan. “Kalau tidak dilakukan, justru bisa menjadi temuan,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh kegiatan DPRD telah tercantum dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dapat diakses publik.

“DPRD bekerja berdasarkan amanah undang-undang. Kami tetap realistis melihat kondisi keuangan daerah, tetapi tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (Wek)





banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *