DPRD Tarakan Soroti Tarif Tambahan Transportasi Bandara Juwata, Minta Standarisasi Harga

Advetorial, Berita126 Dilihat

TARAKAN, tarakan24jam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyoroti adanya dugaan tarif tambahan pada layanan transportasi di Bandara Juwata Tarakan yang dinilai tidak sesuai dengan harga yang tertera pada tiket.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi gabungan DPRD Tarakan bersama ojek pangkalan, BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, serta Koperasi Bandar Juwata Tarakan, yang digelar di ruang rapat DPRD Tarakan, Selasa (14/4/2026).

Anggota DPRD Tarakan, Habusan Nur, mengungkapkan bahwa praktik penambahan tarif itu ia alami sendiri berulang kali. Ia mencontohkan, saat menggunakan transportasi dari bandara menuju kediamannya di Kelurahan Mamburungan, tarif yang tertera pada tiket sebesar Rp120 ribu, namun setibanya di tujuan, ia masih diminta membayar tambahan biaya.

“Harapan saya, tarif itu harus sesuai dengan yang tercantum di karcis, tanpa ada pengecualian. Misalnya tujuan Mamburungan, harus dihitung secara utuh, jangan ada pembagian atau tambahan di tengah jalan,” tegas Habusan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai ketidaksesuaian tarif ini berpotensi membingungkan masyarakat, karena pengguna jasa umumnya hanya berpedoman pada harga yang tercantum di tiket.

Ia pun meminta pihak pengelola transportasi bandara untuk segera menyeragamkan tarif agar lebih transparan dan tidak merugikan penumpang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Kerja Sama BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak koperasi selaku pengelola transportasi bandara guna memperjelas penerapan tarif sesuai ketentuan.

Menurutnya, secara prinsip tarif transportasi bandara telah diatur berdasarkan sistem zonasi, seperti ring satu, ring dua, dan seterusnya, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan harga di lapangan.

“Nanti akan kita sepakati kembali. Karena pengelolaan taksi bandara berada di bawah koperasi, maka ketentuannya perlu diperjelas lagi. Pada dasarnya tarif sudah ditentukan berdasarkan zona, sehingga harusnya sama di mana pun sesuai wilayahnya,” jelas Agung.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang terbukti menerapkan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

DPRD Tarakan berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti agar tercipta kepastian tarif, meningkatkan kenyamanan penumpang, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi di Bandara Juwata Tarakan. (Adv/wek)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *