DPRD Tarakan Dorong Penyelesaian Humanis atas Dampak Alih Kelola Petugas Kebersihan

Advetorial, Berita93 Dilihat

TARAKAN, tarakan24jam.com – Pertemuan yang digelar baru-baru ini membahas aspirasi puluhan petugas kebersihan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) setelah pengelolaan dialihkan kepada pihak ketiga, PT Meris Abadi Jaya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyampaikan keprihatinannya terhadap mekanisme pemberhentian yang dinilai perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi, terutama bagi pekerja yang telah lama mengabdi.

Ia menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih baik dalam proses tersebut. Menurutnya, pemberhentian seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dialog yang layak, bukan secara mendadak di lapangan.

Adyansa juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal persoalan ini, termasuk dengan rencana peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan profesionalitas pihak pengelola. Jika diperlukan, DPRD membuka kemungkinan untuk merekomendasikan evaluasi terhadap pihak ketiga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung, menjelaskan bahwa peralihan ke sistem alih daya (outsourcing) sejak 1 Maret 2026 membawa konsekuensi penyesuaian jumlah tenaga kerja, dari 361 menjadi 291 orang, menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran.

Ia menambahkan bahwa sebagian pekerja yang terdampak juga telah memasuki usia di atas 58 tahun, yang turut menjadi pertimbangan dalam penataan ulang tenaga kerja.

Di sisi lain, Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasqi, menyampaikan komitmen perusahaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku terkait pemenuhan hak pekerja. Ia menjelaskan bahwa secara administratif para pekerja tersebut baru tercatat bekerja selama satu bulan di bawah perusahaan.

Perwakilan petugas kebersihan, Yohanes Sumardin, menyampaikan harapan agar masa pengabdian mereka selama puluhan tahun tetap mendapat perhatian dalam proses penyelesaian ini. Ia juga mengungkapkan adanya tawaran untuk kembali bekerja dengan skema upah baru yang dinilai masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Tarakan melalui Komisi I telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan para pekerja guna mencari solusi terbaik, termasuk terkait kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, BKPSDM juga akan dilibatkan untuk mengkaji kemungkinan opsi yang lebih berpihak pada aspek kemanusiaan, termasuk peluang bagi pekerja dengan masa pengabdian panjang. (Adv/wek)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *