TARAKAN24JAM.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan terus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar Workshop Penyusunan Proyeksi Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berbasis Makroekonomi dan Analisis Potensi PDRD Tahun 2026 di Ruang Imbaya, Kantor Wali Kota Tarakan, Selasa (28/7/2026).
Workshop yang diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas perencanaan pendapatan daerah agar lebih akurat, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa di tengah tantangan fiskal saat ini, pemerintah daerah dituntut mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun retribusi.
“Yang harus kita lakukan adalah mengoptimalkan potensi yang sudah ada melalui intensifikasi pajak dan retribusi. Bukan menaikkan tarif, tetapi memastikan seluruh potensi yang ada dapat tergali secara maksimal,” ujar Khairul.
Wali Kota juga meminta seluruh perangkat daerah, termasuk camat dan lurah, untuk lebih aktif mengidentifikasi penyebab tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat ini, tunggakan PBB di Kota Tarakan mencapai sekitar Rp6 miliar setiap tahun atau secara kumulatif mendekati Rp40 miliar.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian bersama karena berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, Khairul mengungkapkan bahwa pendampingan yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah berhasil mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan pajak daerah. Hasil evaluasi tersebut membuka peluang penagihan penerimaan yang sebelumnya belum tergali, dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
“Melalui pendampingan BPKP, kita bisa mengetahui potensi penerimaan yang selama ini belum optimal. Ini menjadi peluang untuk meningkatkan PAD tanpa harus menambah beban masyarakat,” katanya.
Pemkot Tarakan juga terus memperkuat sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang dipadukan dengan pemeriksaan lapangan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sektor pajak dan retribusi, pemerintah daerah juga terus mengembangkan sumber-sumber PAD lainnya. Salah satunya melalui optimalisasi pajak sarang burung walet dengan mendorong terbentuknya asosiasi pengusaha walet agar pendataan dan kepatuhan perpajakan dapat berjalan lebih baik.
Di bidang badan usaha milik daerah (BUMD), Pemkot Tarakan juga melakukan revitalisasi agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah. Salah satu BUMD yang menunjukkan kinerja positif adalah Perumda Air Minum (PDAM) yang mampu menyetorkan dividen sekitar Rp28 miliar setiap tahun kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, BUMD yang dinilai belum sehat akan direstrukturisasi agar memiliki tata kelola yang lebih profesional dan mampu mendukung penguatan kemandirian fiskal Kota Tarakan.
Workshop tersebut turut dihadiri Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Utara, Plt. Sekretaris Daerah Kota Tarakan, para Asisten, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, serta para peserta workshop. (Adv/wek)







