TARAKAN24JAM, Tarakan – Iwan Setiawan, melaporkan balik pihak yang sebelumnya melaporkannya ke kepolisian, terkait dugaan penyebaran dokumen surat izin keramaian.
Laporan balik tersebut disampaikan Iwan kepada Polres Tarakan pada Jumat (11/7/2026). Ia menilai laporan terhadap dirinya diduga tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baiknya.
Menurut Iwan, langkah hukum itu diambil setelah pihaknya memperoleh keterangan dari Lurah Kampung Enam yang menyebut bahwa penyebarluasan surat izin keramaian tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang mengajukan izin.
“Kami melaporkan balik karena berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, sudah ada izin untuk menyebarluaskan surat tersebut. Kalau memang demikian, berarti laporan terhadap saya patut diduga sebagai laporan yang tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Iwan Setiawan.
Ia juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya terlalu cepat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Iwan mengaku heran karena, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak lurah belum dimintai keterangan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Saya mempertanyakan prosesnya. Setahu saya, lurah sebagai pihak yang mengetahui persoalan ini belum dimintai keterangan, tetapi perkara sudah naik ke penyidikan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif,” katanya.
Iwan menegaskan bahwa tujuan dirinya mengunggah surat izin keramaian bukan untuk menyebarkan data pribadi seseorang, melainkan memberikan informasi kepada masyarakat demi menjaga situasi tetap kondusif di Kota Tarakan.
Ia berpendapat tindakannya merupakan bagian dari kepentingan umum dan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memberikan pengecualian penggunaan data untuk kepentingan umum dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum laporan balik tersebut. Menurutnya, tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun niat jahat dari kliennya saat mengunggah surat izin keramaian.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat. Dokumen itu dipublikasikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan meredam polemik yang berkembang di media sosial agar situasi tetap kondusif,” ujar Salahuddin.
Ia juga menilai proses peningkatan status perkara terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap laporan balik tersebut kepada penyidik Polres Tarakan.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya. (Wek)







