TARAKAN, tarakan24jam.com – Warga RT 7, Kelurahan Pantai Amal, masih harus bersabar menghadapi kondisi jembatan kayu yang memprihatinkan. Padahal, akses tersebut merupakan jalur utama menuju kawasan Binalatung yang setiap hari dilalui masyarakat. Ironisnya, pembangunan jembatan sebenarnya bukan tanpa rencana. Anggaran bahkan sempat disiapkan pada tahun 2025, namun urung direalisasikan akibat persoalan izin lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengakui persoalan ini telah berlarut-larut dan terus berulang setiap kali diusulkan dalam pembahasan pembangunan.
“Setiap diusulkan selalu tertolak, karena memang status lahan ini belum sinkron. Ini yang jadi kendala utama,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini cukup disayangkan mengingat jembatan tersebut bukan hanya digunakan warga sekitar, tetapi juga menjadi akses vital bagi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk jalur penghubung strategis di wilayah pesisir Tarakan.
“Ini akses utama, bukan jalan alternatif. Siapapun menggunakan jalur ini, baik masyarakat umum, pemerintah, bahkan instansi terkait,” tegasnya.
Ia menyebut, nilai anggaran yang sempat disiapkan mencapai sekitar Rp2 miliar untuk satu segmen jembatan. Namun, karena izin tidak terbit, anggaran tersebut akhirnya dialihkan ke program lain.
Situasi ini, lanjut Randy, menjadi pelajaran penting agar ke depan perencanaan pembangunan tidak hanya fokus pada kesiapan anggaran, tetapi juga memastikan seluruh aspek administratif, khususnya perizinan, telah tuntas.
“Kalau kita anggarkan lagi tanpa kepastian izin, risikonya sama. Tidak terealisasi, dan itu sangat disayangkan di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD Tarakan berencana membuka komunikasi langsung dengan pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut guna mencari solusi konkret.
“Kami akan silaturahmi, duduk bersama. Harapannya ada titik temu, sehingga pembangunan bisa segera dilakukan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya dokumentasi resmi dalam setiap kesepakatan, seperti berita acara atau notulensi rapat, agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.
Hingga kini, masyarakat masih menanti kepastian. Di tengah kebutuhan akan infrastruktur yang layak, jembatan kayu di Pantai Amal menjadi simbol bagaimana persoalan administratif dapat menghambat akses vital warga. (Adv/Wek)







