Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi di Ambang Penutupan, DPRD Tarakan Minta Kepastian Tegas

Advetorial, Berita82 Dilihat

TARAKAN, tarakan24jam.com – Keberadaan aktivitas bongkar muat di pelabuhan rakyat kawasan RT 7 Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, kini benar-benar berada di ujung tanduk. Ketidakpastian status hukum dan persoalan tata ruang membuat operasional pelabuhan tersebut terancam dihentikan.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (13/4/2026), sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya terkait rencana penutupan pelabuhan rakyat di lokasi tersebut.

Rapat menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Komisi III DPRD Kota Tarakan, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, KSOP Kelas II Tarakan, aparat kepolisian, hingga pemerintah kecamatan, kelurahan, serta perwakilan warga.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tarakan, Ibrahim, menegaskan pentingnya kejelasan sikap pemerintah terhadap keberlanjutan pelabuhan tersebut. Ia menilai masyarakat tidak boleh terus digantung dengan harapan yang tidak pasti.

“Kalau memang tidak bisa dilegalkan, sampaikan secara tegas. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, kasihan masyarakat yang terus berupaya mengurus izin,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi pelabuhan yang berada di tengah pemukiman padat penduduk, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar tata kelola pelabuhan. Menurutnya, aktivitas bongkar muat di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan konflik sosial.

Sebagai jalan keluar, Ibrahim mendorong agar buruh yang terdampak dapat dialihkan ke pelabuhan resmi tanpa mengganggu ekosistem kerja yang sudah ada.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Hj. Massahara, ST., MM., menegaskan secara regulasi, keberadaan pelabuhan di kawasan permukiman jelas tidak dibenarkan.

“Dalam aturan pelayaran dan kepelabuhanan, pelabuhan itu area terbatas dan tidak boleh menyatu dengan pemukiman. Lokasi di Jembatan Besi ini memang tidak sesuai,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun sebelumnya telah diberikan waktu sebagai bentuk diskresi untuk pengurusan izin, kendala utama tetap pada ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Terkait rencana pemindahan sekitar 40 buruh ke Pelabuhan Tengkayu I, Massahara mengingatkan potensi konflik yang bisa muncul, mengingat sudah adanya kelompok buruh lama yang beroperasi di lokasi tersebut.

Hal senada disampaikan perwakilan KSOP Kelas II Tarakan, Al Gazali. Ia menegaskan lokasi pelabuhan rakyat di Jembatan Besi tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi tata ruang maupun status lahan.

“Lokasinya di pemukiman dan status tanahnya juga tidak jelas. Jadi memang tidak layak untuk operasional pelabuhan,” ujarnya.

Sebagai alternatif, KSOP telah mengarahkan aktivitas bongkar muat ke pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Malundung (Pelindo) maupun Pelabuhan Tengkayu I dan II. Namun, upaya ini belum sepenuhnya berjalan mulus karena masih adanya penolakan dari sebagian buruh.

Hingga kini, pemerintah bersama instansi terkait terus berupaya menata ulang sistem kepelabuhanan di Tarakan agar selaras dengan RTRW, sekaligus meminimalkan dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. (Adv/wek)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *