DPRD Tarakan Ultimatum KSOP: 3 Hari Tentukan Nasib Pelabuhan Jembatan Besi

Advetorial, Berita82 Dilihat

TARAKAN, tarakan24jam.com – Komisi III DPRD Kota Tarakan memberikan ultimatum tegas kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan untuk segera menentukan status kelayakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Tarakan, Senin (13/4/2026), KSOP diberi tenggat waktu maksimal tiga hari untuk mengeluarkan surat resmi sebagai dasar kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menegaskan bahwa kejelasan status sangat penting agar masyarakat dan pihak swasta tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Paling lambat tiga hari harus sudah ada keputusan. Kalau memang tidak layak dijadikan pelabuhan bongkar muat, sampaikan secara tertulis dan tembuskan ke semua stakeholder. Kita ingin jelas, kalau bisa ya bisa, kalau tidak ya tidak,” tegasnya.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari polemik penutupan aktivitas pelabuhan rakyat di RT 07 Lingkas Ujung yang hingga kini belum menemui kepastian.

DPRD menekankan bahwa persoalan ini tidak semata soal administrasi, tetapi juga menyangkut nasib puluhan warga. Sedikitnya 40 buruh menggantungkan penghidupan dari aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.

Selain itu, DPRD juga menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila pelabuhan terus dibekukan tanpa solusi yang jelas. Meski demikian, dewan tetap menegaskan bahwa aktivitas pelabuhan harus sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Jika dalam waktu tiga hari KSOP memutuskan pelabuhan tetap tidak layak beroperasi, DPRD memastikan akan kembali menggelar RDP lanjutan. Agenda berikutnya akan difokuskan pada solusi bagi para buruh terdampak, termasuk kemungkinan penyerapan tenaga kerja di Pelabuhan Tengkayu I.

Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Tarakan, aparat kepolisian, serta perwakilan masyarakat RT 07 Lingkas Ujung.

Kini, seluruh pihak menunggu sikap resmi KSOP yang dijanjikan akan diterbitkan dalam waktu maksimal tiga hari kerja sebagai penentu arah kebijakan ke depan. (Adv/wek)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *